Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KOMITMEN PENUHI HAK INTEGRASI, SEBANYAK 24 WBP LAPAS PASURUAN KANWIL KEMENKUMHAM JATIM IKUTI SIDANG TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN (TPP)



Pasuruan Kota - Lapas Kelas IIB Pasuruan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) usulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), dan Cuti Bersyarat (CB), dan izin luar biasa kegiatan Asimilasi SAE Kamis (18/4/2024).

Sidang TPP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan dilaksanakan dengan agenda pembahasan, sebagai berikut : Pembahasan pengangkatan Tamping SAE 11 orang, dan Usulan Integrasi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat 13 orang. 

Sidang dibuka oleh Ketua TPP, Kasi Binadik Giatja Ahdil Mizan dengan menyampaikan tujuan pelaksanaan sidang TPP yaitu pembahasan pengangkatan Tahanan Pendamping (tamping), usulan pembebasan bersyarat, usulan cuti bersyarat. Sidang kali ini dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Pasuruan Ma’ruf Prasetyo Hadianto yang dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Sidang TPP merupakan Upaya Lapas untuk menseleksi WBP dalam usulan menjadi Tamping, menerima hak PB, CB.

“Pelaksanaan sidang TPP memiliki posisi yang penting dalam peningkatan kualitas pelayanan melalui penetapan Tamping sebagai pembantu petugas dan pengendalian prilaku WBP karena yang mengikuti sidang TPP harus menjadi contoh bagi WBP lainya,” jelas Ma'ruf.

Selanjutnya, Ketua sidant TPP memberikan arahan dan penguatan agar para peserta dapat benar-benar memahami tentang hak-hak yang akan mereka terima dan tidak berasumsi negatif. Ahdil Mizan menegaskan pentingnya kebersihan diri setiap peserta sebagai tauladan WBP lainya, serta setiap tamping yg akan ditetapkan harus tahu tugas masing-masing.

(Humas

Posting Komentar untuk "KOMITMEN PENUHI HAK INTEGRASI, SEBANYAK 24 WBP LAPAS PASURUAN KANWIL KEMENKUMHAM JATIM IKUTI SIDANG TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN (TPP)"